Kemenhub Wajibkan Perusahaan Kendaraan Umum Pakai GPS Tracker

Kemenhub Wajibkan Perusahaan Kendaraan Umum Pakai GPS Tracker

kemenhub

Untuk menekan angka kecelakaan akibat kelalaian pengemudi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta perusahaan kendaraan umum memasang perangkat Global Positioning System (GPS) tracker pada armadanya. Hal ini berlaku di seluruh Indonesia, untuk angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek maupun non-trayek. Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum non-trayek ini antara lain taksi, bus pariwisata, bus sekolah, bus karyawan, shuttle bus kawasan residensial, dan kendaraan rental.

Adapun petunjuk teknis alat pemantau pergerakan kendaraan secara elektronik pada angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dijabarkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.2081/AJ.801/DRJD/2019. Disebutkan bahwa alat pemantau GPS untuk kendaraan bermotor umum paling sedikit memuat fungsi sebagai berikut:

  1. pemantauan kendaraan secara real-time melalui Google Maps;
  2. informasi kecepatan (odometer) dalam lokasi alamat dan tampilan Google Street;
  3. informasi lokasi asal dan tujuan kendaraan;
  4. rute perjalanan tiap kendaraan (fitur Route, POI, dan Geofence) untuk mengetahui kelas jalan yang dilewati serta daerah berbahaya yang harus dihindari;
  5. info perjalanan setiap kendaraan, yang antara lain memuat waktu dan jarak tempuh, durasi berhenti, jam operasional, dan aktivitas mesin;
  6. peringatan batas kecepatan dan keadaan darurat;
  7. manajemen data aset seperti STNK, pajak, tanda bukti lulus uji, kartu pengawasan, dan asuransi;
  8. manajemen pengemudi, berupa pengaturan pola jam kerja (8 jam/hari) dan waktu istirahat (30 menit setiap mengemudi 4 jam berturut-turut), termasuk peringatan untuk beristirahat dan pergantian pengemudi;
  9. catatan data perjalanan dan pengemudi minimal 7 hari kerja;
  10. pemantauan konsumsi dan peringatan batas minimum bahan bakar kendaraan;
  11. pemantauan aktivitas standby dan idling setiap unit kendaraan.

Dalam peraturan tersebut juga disebutkan bahwa perangkat GPS tracker yang sesuai ketentuan harus dibuat dari bahan yang tahan air dan benturan, sederhana, dan memiliki memori berkapasitas besar.

Peraturan Dirjen Perhubungan Darat ini berlaku mulai tanggal ditetapkan, yakni 20 Mei 2019. Sesuai kesepakatan, pemerintah masih akan memberi kesempatan kepada perusahaan-perusahaan angkutan umum untuk memenuhi kewajibannya sampai Agustus 2020. Setelahnya, kendaraan bermotor umum yang tak memiliki GPS tracker akan dikenakan sanksi atau tidak diperpanjang izinnya.

Dengan adanya pengawasan secara elektronik ini, para pengemudi dan operator kendaraan bermotor umum diharapkan dapat meningkatkan kinerja pelayanan angkutan orang agar semakin aman dan nyaman.

Apakah armada kendaraan umum Anda sudah dipasang GPS tracker? Maxtracker siap membantu! Hubungi kami sekarang juga dan dapatkan konsultasi GRATIS untuk menemukan Solusi terbaik.

CS Maxtracker Indonesia di 082245709990 (Telp / Whatsapp)

Mulai Tahun Ini, Setiap Bus Umum Wajib Pakai Perangkat GPS Pelacak

Mulai Tahun Ini, Setiap Bus Umum Wajib Pakai Perangkat GPS Pelacak

Kementerian Perhubungan meminta operator bus di Indonesia membekali armadanya dengan perangkat GPS tracker. Hal ini dilakukan untuk menekan angka kecelakaan bus akibat kelalaian pengemudi.

“Jadi itu sudah wajib bagi seluruh bus. Sehingga tahun ini peraturan tersebut sudah berlaku,” ujar Direktur Angkutan dan Multimoda Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani, di Jakarta.

 

GPS Bis Bus Angkutan Umum
GPS Bis Bus Angkutan Umum

Pemasangan GPS tracker jadi keharusan bagi para operator bus umum di Indonesia. Sebab jika perangkat pemantau ini tidak dipasang di bus, maka pihak Kemenhub akan menunda setiap permintaan perizinan.

“Bus wajib dilengkapi GPS tracker saat mengajukan izin. Jika belum dipasang, proses akan kami tunda sampai teman-teman pasang,” terang Yani.

Sebagai informasi, GPS tracker memiliki fungsi berbeda jauh jika dibandingkan dengan GPS navigasi. GPS tracker berguna untuk memantau kondisi bus, termasuk memantau kebiasaan pengemudi saat membawa bus.

“Jadi kemanapun bus ini bergerak, kecepatannya berapa, kita bisa tahu. Teknologi ini penting untuk managemen perusahaan. Jadi mereka bisa memantau, apakah busnya benar-benar melewati trek yang dia punya atau tidak,” lanjutnya lagi.

Nantinya, peraturan ini tidak hanya berlaku untuk bus umum yang memiliki trayek luar kota saja, tapi juga berlaku untuk bus-bus pariwisata.

“Dan untuk operator bus yang belum ada GPS (tracker), harus ada progres. Misalnya punya 200 unit bus, itu harus sudah ada yang dipasangi GPS secara kesinambungan,” kata Yani.

Konsultasi & Pemasangan Hub :

CS Maxtracker Indonesia di 082245709990 (Telp / Whatsapp)

Jual GPS Tracker Mobil Rental Travel Bis Bus Umum Sekolah

Jual GPS Tracker Mobil Rental Travel Bis Bus Umum Sekolah

Pantau seluruh aktivitas kendaraan yang ada pada ponsel atau computer anda. Hal ini akan sangat memberikan kemudahan dan banyak efisiensi yang akan terjadi pada perusahaan anda. Apabila Anda berada di kota Malang/ kabupaten Malang, Malang tidaklah sulit mendapatkan alat gps tracker yang murah cocok untuk mobil rental anda yang rawan dengan kejahatan atau bisa untuk mobil pribadi dan motor anda untuk keamanan anti maling (security system).

Keperluan gps tracker ini menjadi hal wajib semakin banyaknya curanmor, kasus perselingkuhan, entah kemana buah hati anda pergi, banyaknya sales di perusahaan anda serta makin pesatnya informasi tehnolgi memudahkan anda memantau aset pribadi ataupun perusahaan secara online dan realtime apalagi jika anda memiliki truk operasional jangan sampai dikadali sama karyawan supir bisa sangat merugikan perusahaan tentunya.

GPS Tracker Malang
jual gps tracker di Malang untuk motor, mobil, truk plus pasang bergaransi
 

Keunggulan dari Maxtracker GPS Tracker :

Garansi Replace 12 bulan
Memiliki Ijin Resmi POSTEL
Customer service 24/7
Lokasi Server di Indonesia
Menggunakan GPS Tracker terbaik di kelasnya
Teknisi yang handal dan pengerjaan yang rapi
Melayani pemasangan di tempat pelanggan
Platform yang User Friendly
Didukung oleh Provider terkemuka di Indonesia
Dilengkapi dengan versi Smartphone
Free Konsultasi dan Perencanaan System GPS

 

Layanan Purna Jual dari penjualan gps Malang?

GPS tracker dari Maxtracker disupport oleh provider Halo dari Telkomsel. Kami memilih provider telkomsel terkenal dengan sinyal kuat di setiap daerah maupun daerah terpencil. Dapatkan GRATIS Pemasangan untuk area Kota Malang.

Maxtracker Smart Platform
gps tracker motor mobil

Kelebihan aplikasi tracking menggunakan Maxtracker GPS Systems :

– Monitor secara Realtime selang waktu 5-10 detik.
– Fitur Cut Off Engine / Matikan Mesin dengan 1x klik (via Aplikasi HP / Web / SMS)
– Fitur DOD (Dead On Disconnect), Mesin tdk akan bisa dinyalakan apabila alat GPS dilepas.
– Fitur Guard Mode membantu mengawasi kendaraan anda 24jam
– Push Notification di Smartphone anda.
– Rekam jejak hingga 100 hari.
– Laporan data lengkap perjalanan,sos,parkir,mesin hidup/mati,gps dicabut paksa,dll.
– Laporan bisa di export ke format Excel.
– Pembatasan area / Geofence (Circle & Polygon).
– Sadap pembicaraan dalam kabin kendaraan.
– Dilengkapi dengan tombol SOS yang terhubung lgsg ke Server kami dan HP anda.
– Customer service 24/7 siap membantu anda.
– Notifikasi apabila paket data anda mendekati masa berlakunya habis.

 

Ingin info lebih lengkap atau masih bingung ?

 

Konsultasi Gratis GPS Tracker Malang, gps tracking Malang, harga gps tracker Malang, gps tracker kota Malang, toko gps tracker di Malang, beli gps tracker di Malang, gps tracker motor Malang, gps tracker motor di Malang, jual gps tracker di Malang, pasang gps tracker di Malang, gps tracker murah Malang, gps tracker di Malang, gps travel, gps mobil travel, gps bis umum, gps bus umum, gps bus sekolah, gps bis sekolah

 

Segera Hubungi kami di 082245709990 (Telp / Whatsapp)