Kemenhub Wajibkan Perusahaan Kendaraan Umum Pakai GPS Tracker
Untuk menekan angka kecelakaan akibat kelalaian pengemudi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta perusahaan kendaraan umum memasang perangkat Global Positioning System (GPS) tracker pada armadanya. Hal ini berlaku di seluruh Indonesia, untuk angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek maupun non-trayek. Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum non-trayek ini antara lain taksi, bus pariwisata, bus sekolah, bus karyawan, shuttle bus kawasan residensial, dan kendaraan rental.
Adapun petunjuk teknis alat pemantau pergerakan kendaraan secara elektronik pada angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dijabarkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.2081/AJ.801/DRJD/2019. Disebutkan bahwa alat pemantau GPS untuk kendaraan bermotor umum paling sedikit memuat fungsi sebagai berikut:
- pemantauan kendaraan secara real-time melalui Google Maps;
- informasi kecepatan (odometer) dalam lokasi alamat dan tampilan Google Street;
- informasi lokasi asal dan tujuan kendaraan;
- rute perjalanan tiap kendaraan (fitur Route, POI, dan Geofence) untuk mengetahui kelas jalan yang dilewati serta daerah berbahaya yang harus dihindari;
- info perjalanan setiap kendaraan, yang antara lain memuat waktu dan jarak tempuh, durasi berhenti, jam operasional, dan aktivitas mesin;
- peringatan batas kecepatan dan keadaan darurat;
- manajemen data aset seperti STNK, pajak, tanda bukti lulus uji, kartu pengawasan, dan asuransi;
- manajemen pengemudi, berupa pengaturan pola jam kerja (8 jam/hari) dan waktu istirahat (30 menit setiap mengemudi 4 jam berturut-turut), termasuk peringatan untuk beristirahat dan pergantian pengemudi;
- catatan data perjalanan dan pengemudi minimal 7 hari kerja;
- pemantauan konsumsi dan peringatan batas minimum bahan bakar kendaraan;
- pemantauan aktivitas standby dan idling setiap unit kendaraan.
Dalam peraturan tersebut juga disebutkan bahwa perangkat GPS tracker yang sesuai ketentuan harus dibuat dari bahan yang tahan air dan benturan, sederhana, dan memiliki memori berkapasitas besar.
Peraturan Dirjen Perhubungan Darat ini berlaku mulai tanggal ditetapkan, yakni 20 Mei 2019. Sesuai kesepakatan, pemerintah masih akan memberi kesempatan kepada perusahaan-perusahaan angkutan umum untuk memenuhi kewajibannya sampai Agustus 2020. Setelahnya, kendaraan bermotor umum yang tak memiliki GPS tracker akan dikenakan sanksi atau tidak diperpanjang izinnya.
Dengan adanya pengawasan secara elektronik ini, para pengemudi dan operator kendaraan bermotor umum diharapkan dapat meningkatkan kinerja pelayanan angkutan orang agar semakin aman dan nyaman.
Apakah armada kendaraan umum Anda sudah dipasang GPS tracker? Maxtracker siap membantu! Hubungi kami sekarang juga dan dapatkan konsultasi GRATIS untuk menemukan Solusi terbaik.